Ini Potensi Masalah Hukum Kartu Sakti Jokowi

Selasa, 11 November 2014 – 07:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Inpektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar menjelaskan, masalah hukum yang membayangi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) terkait dengan administrasi pencatatan keuangan.

Dia mengatakan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran  yang dikeluarkan untuk suatu program, harus sesuai dengan nama program itu.

BACA JUGA: Pembagian Kartu Sakti Jokowi Belum Merata

"Misalnya untuk program BSM, ya harus nama mata anggarannya BSM. Begitu juga dengan KIP," kata Haryono.

Jika BPK menemukan ketidaksesuain nama antara program dengan mata anggaran, bisa menjadi catatan laporan keuangan. Kemendikbud bisa mendapatkan rapor jelek dari BPK, seperti disclaimer atau opini wajar dengan pengecualian (WDP).

BACA JUGA: Anggaran KIP 2015 Ditetapkan Rp 4,423 T

Bayang-bayang masalah hukum lainnya adalah, pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan. Masalah lainnya yang berpotensi muncul adalah duplikasi anggaran.

Potensi duplikasi ini bisa muncul jika di dalam APBN 2015 nanti ada mata anggaran untuk BSM dan ada juga untuk KIP.

BACA JUGA: Nasib Busyro dan Anggaran KPK Terganggu Kisruh DPR

Haryono mengatakan penggunaan anggaran yang sudah disepekati dengan DPR harus hati-hati.

Dia tidak ingin pengalokasian anggaran untuk KIP, yang awalnya bernama BSM, menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dia optimistis pembahasan revisi nomenklatur dengan DPR tidak akan butuh waktu lama, karena sejatinya KIP merupakan program ganti baju dari BSM. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Keterlibatan Internal Kemenhut di Kasus Annas Maamun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler