jpnn.com, PADANG - Dalam rangka menegakkan hukum kepabeanan dan cukai, Bea Cukai diberikan kewenangan pengawasan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai.
Bea Cukai juga mendapat kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean, atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan.
BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Limpahkan Kasus Penyelundupan Ekspor Nikel ke Kejaksaan
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan.
“Tak terkecuali Bea Cukai Teluk Bayur yang memiliki armada patroli laut dan bertugas mengawasi perairan Provinsi Sumatera Barat yang menjadi jalur utama keluar masuk barang ke dan dari daerah pabean,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengawali penjelasan tentang patroli laut dan boatzoeking yang dilakukan jajarannya, Senin (15/06).
BACA JUGA: Bea Cukai Jagoi Babang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan Sepanjang 2019
Boatzoeking atau kegiatan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, menurut Hilman, ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Selain itu juga mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal
“Tren penyelundupan barang terlarang seperti narkotika lebih banyak terjadi melalui sarana pengangkut laut yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan sarana pengangkut laut harus mewaspadai dan mengetahui modus operandi penyelundupan tersebut,” ujarnya.
Para petugas patroli laut Bea Cukai Teluk Bayur, pada tanggal 9-15 Juni 2020 telah melaksanakan patroli di daerah perairan Telukbayur, Bungus, Sungai Pisang, dan Sirandah.
Boatzoeking pun dilakukan untuk memastikan bahwa kapal dari negara asing yang memasuki wilayah teritorial Indonesia tidak membawa barang berbahaya dan melanggar peraturan.
Selanjutnya kapal yang diperiksa tidak membawa barang berbahaya dan melanggar peraturan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
“Berbeda dengan patroli-patroli laut dan boatzoeking sebelumnya, kali ini bertepatan dengan pandemi Covid-19, kami melaksanakan patroli dengan selalu memperhatikan protokol-protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” tambah Hilman.
Ia pun berharap dengan adanya patroli rutin yang dilakukan dapat mengurangi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan di laut. (Ikl)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha