jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memverifikasi berkas 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Mereka telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya sudah diserahkan Kemendikbud kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), Jumat (16/6).
BACA JUGA: 6000 Lebih Guru Garis Depan Segera Disebar ke Wilayah Terpencil
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, penetapan GGD ini merupakan wujud hadirnya Nawacita untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.
"Untuk proses administratif GGD menjadi CPNS, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia," kata Bima, Sabtu (17/6).
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Guru Swasta, Tunjangan Profesi Cair
Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Lebih detilnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut:
1. Gubernur dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD;
BACA JUGA: Sekolah 5 Hari Diterapkan Mulai Tahun Ajaran Baru
2. BKN melakukan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD;
3. Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi CPNS, dengan tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS adalah 1 Agustus 2017; dan
4. Gubernur dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan SK Pengangkatan CPNS. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6.296 Guru Garis Depan TMT per 1 Agustus 2017?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad