jpnn.com - JAKARTA -- Tertangkapnya Anggoro Widjojo, buronan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan bakal memunculkan spekulasi baru. Pasalnya, Anggoro tidak bisa dilepaskan dalam kasus Cicak vs Buaya yang menyeruak 2009 lalu.
Keterlibatan Anggoro dan saudaranya Anggodo Widjojo sangat jelas saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutar percakapan Anggoro dan Anggodo dalam sebuah sidang yang berlangsung 3 November 2009.
BACA JUGA: Tegaskan Komitmen ICMI, Priyo Temui BJ Habibie
Dan yang cukup mengejutkan dalam rekaman pembicaraan itu adalah, Anggoro-Anggodo itu sering menyebut RI-1. RI-1 bahkan disebut sebanyak tiga kali dalam percakapan berbeda.
Percakapan ini diputar MK karena saat itu, dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah meminta MK membatalkan pasal 32 ayat 1 huruf c yang mengatur bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. (abu/jpnn)
BACA JUGA: PAN Apresiasi Langkah Politik Gita Wirjawan
Ini adalah percakapan pertama yang menyebut RI-1:
"Kapan ke RI 1?" tanya Anggoro.
"RI 1 kan suratnya sudah dikirim," jawab Anggodo. "Sudah, sudah ngadep RI 1," lanjut Anggodo.
BACA JUGA: Jangan Lupa, Anggoro Sering Sebut Nama Presiden
Dalam percakapan terpisah yang membicarakan soal BAP yang harus dilengkapi:
"Dikompleti, wis gandeng dengan Ritonga, janjinya Senin, Ritonga," kata Anggodo.
Anggoro sempat bertanya, "Sambil antar surat ke RI 1?"
"Tak kiro kok sudah nggak," ujarnya.
Percakapan terakhir yang juga menyebut RI-1 adalah saat Anggodo memberi informasi kepada Anggoro bahwa BAP akan disinkronkan:
Anggoro bertanya apakah izin dari RI 1 apakah sudah turun atau belum? "Sudah-sudah," jawab Anggodo.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Belum Keluarkan Pernyataan
Redaktur : Tim Redaksi