jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan antara FPG dengan pimpinan daerah dari Golkar se Indonesia, Minggu (25/1), menghasilkan sejumlah rumusan dan rekomendasi untuk penyempurnaan Perppu No.1/2014 Tentang Pilkada dan Perppu No. 2/2014 Tentang Pemda, yang pekan lalu disahkan menjadi undang-undang.
Politikus yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, hasil kajian FPG DPR dengan pimpinan daerah dan DPRD se Indonesia, ditemukan banyak masalah dalam dua undang-undang tersebut, terutama UU Pilkada.
BACA JUGA: Ayah Sherina Munaf Dilantik Jokowi di Istana
"Menurut Kajian FPG terdapat berbagai masalah di antaranya mengenai aturan pasangan calon yang diatur Perppu," katanya, di Jakarta, Senin (26/1).
Dalam Perppu 1/2014, aturan tentang pasangan calon disebutkan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih sendiri, tidak berpasangan. Namun dalam Pasal 40 Perppu ini calon diajukan berpasangan.
BACA JUGA: Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Menteri ESDM Terancam Kena Gugat
Masalah lain soal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan perlu dipastikan siapa lembaga yang mengadili, MA atau MK. Tahapan penyelenggaraan pemilihan juga dinilai terlalu panjang. Kemudian aturan mengenai jadwal pemilihan serentak yang tidak operasional dan tuntas.
"Masa Plt yang panjang sampai 2 tahun dapat berdampak tidak baik bagi jalannya pemerintahan daerah. FPG berpandangan masa jabatan Plt paling lama 8 bulan. Soal jumlah wakil bisa lebih dari satu, dapat mengganggu efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan daerah," jelasnya.
FPG juga merekomendasikan penghapusan uji publik karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada dan hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat telah mengikuti Uji Publik. Jika pun ada Uji Publik, FPG minta diserahkan saja kepada Parpol.
BACA JUGA: Mengundurkan Diri, BW Beri Isyarat Johan Budi jadi Pengganti
FPG juga meminta agar KPU menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada hingga revisi UU Tentang Penetapan Perppu No.1 dan No.2 Tahun 2014 selesai dibahas. Tentang calon berpasangan, FPG berpendapat calon diajukan berpasangan, dan perlunya pembagian tugas yang tegas antara Kepala Daerah dengan Wakilnya dalam UU.
Sedangkan penyelesaian sengketa Pilkada sebaiknya di MA. Alasannya, jika penyelesaian sengketa di MK akan memakan waktu lebih lama. FPG juga memandang pentingnya aturan yang jelas mengenai PNS agar tidak terjadi politisasi birokrasi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Vs Polri Tak Bisa Lagi Diselesaikan Secara Adat
Redaktur : Tim Redaksi