jpnn.com - JAKARTA - Tim konsultatif independen pimpinan Syafii Maarif yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari solusi atas kisruh KPK vs Polri kembali mengeluarkan rekomendasi. Salah satu poin rekomendasi tim yang lebih dikenal dengan nama Tim 9 itu adalah agar Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Rekomendasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/2) malam. Ada 5 orang dari tim 9 yang terlihat hadir dalam pertemuan itu. yakni Syafii Maarif, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Komjen (Purn) Oegroseno dan Imam B Prasodjo.
BACA JUGA: Buya Syafii Anggap KPK Diserang untuk Dihabisi
“Tim konsultatif independen tetap pada rekomendasi awal agar presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan, mengingat putusan praperadilan tidak terkait substansi sangkaan,” ujar Syafii.
Selain itu, Tim 9 juga mengingatkan Jokowi tintang Nawacita yang dijanjikan saat kampanye pemilu presiden (pilpres) lalu. Termasuk janji untuk memerkuat KPK.
BACA JUGA: Tim Independen Bentukan Jokowi Dapat Masukan dari Adik Megawati
"Presiden perlu memastikan KPK menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawacita," sambung Syafii.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menambahkan, rekomendasi ditetapkan oleh 8 dari 9 orang yang duduk di tim independen tersebut. Yakni Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Komjen Purn Oegroseno, Bambang Widodo Umar dan Imam Prasodjo.
BACA JUGA: Jokowi Masih Kalkulasikan Keputusan untuk Budi Gunawan
"Ini ditetapkan delapan orang dari tim tim 9 yang sama mahzabnya, mahzab kebangsaan," tandas Buya Syafii.(fat/jpnn)
Berikut rekomendasi Tim 9 kepada Presiden Joko Widodo:
- Tim konsultatif independen tetap pada rekomendasi awal agar presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan dari status tersangka dalam putusan praperadilan, mengingat putusan praperadilan tidak terkait substansi sangkaan.
- Tim konsultatif independen mengharapkan presiden berupaya agar Komjen Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara.
- Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
- Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan KPK yang sejumlah pimpinanya ditetapkan tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan.
- Tim konsultatif independen merasa perlu memberikan masukan kepada presiden atas adanya kekhawatiran tentang tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.
- Tim konsultatif independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan presiden dengan adanya proses kriminalisasi ytang terus berlangsung padahal presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara.
- Presiden perlu memastikan KPK menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawacita.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara BG Tak Heran Banyak Pihak Laporkan Hakim Sarpin
Redaktur : Tim Redaksi