Ini Rekomendasi Panja Pilkada soal Pencalonan Partai Berkonflik

Jumat, 24 April 2015 – 17:12 WIB
Penghitungan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo mengatakan Panitia Kerja Pilkada telah memutuskan tiga poin penting terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU), yang direkomendasikan kepada KPU.

Pertama, ketentuan di PKPU harus tetap mendorong partai-partai secara institusional bisa terlibat dan ikut dalam proses Pilkada.

BACA JUGA: Lion Air Berasap, Satu Penumpang Patah Kaki, Satu Pingsan

Kedua, di dalam PKPU juga diatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup.

Yang ketiga, untuk pengurus parpol bersengketa yang berhak ikut pilkada dan mencalonkan pasangan kada-wakada adalah didasarkan pada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli 2015.

BACA JUGA: Ini Keterangan Jubir Kemenhub soal Lion Air Mengepul

Namun kalau putusan tetap (inkrach) belum tercapai jelang proses pendaftaran maka KPU harus mendasarkan pada putusan pengadilan yang sudah ada, sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

"Dengan demikian, bagi parpol yang sedang sengketa, siapaun yang nanti diputuskan pengadilan, PTUN dan putusan terbit sebelum pendaftaran maka bisa itu yang dipakai sebagai dasar," kata Arif Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4).

BACA JUGA: Dua Sejoli Mahasiswa Pacaran di Gedung KPK Bakal Dipanggil

Saat ditanya apakah rekomendasi ini sudah disetuji KPU dan dipatikan dipakai KPU dalam menetapkan PKPU? Arif menjawab diplomatis, bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, diatur keputusan rapat-rapat antara DPR dan pihak di luar DPR sifatnya mengikat. Sehingga Arif berharap KPU memahami UU ini.

"Saya kira KPU tentu akan menyusun PKPU dengan bijak, tidak dengan melanggar undang-undang," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Hanura Ungkap Tiga Pasal Siluman di UU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler