Ini Rencana Setya Novanto Saat Berada di LP Sukamiskin

Jumat, 04 Mei 2018 – 07:07 WIB
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akan segera dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jabar. Proses administrasi sedang berlangsung.

”Sekarang sedang proses administrasi, saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya ke Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, Kamis (3/5). Sesuai putusan hakim, Setnov divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

BACA JUGA: KPK Pengin Segera Jebloskan Novanto ke Sukamiskin

Febri menjelaskan, proses eksekusi pidana penjara itu dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa Setnov telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Setnov menyatakan menerima putusan hakim lantaran sudah lelah dengan proses hukum yang dia alami selama ini. ”KPK juga menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Setnov yang kemarin menjadi saksi dalam sidang perkara menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi mengatakan siap menjalani hukuman pemidanaan penjara di Sukamiskin. Dia berencana mendekatkan diri kepada Tuhan selama di Lapas Sukamiskin. ”Saya akan banyak belajar, berdoa dan menjadi masyarakat biasa,” tuturnya.

BACA JUGA: Setya Novanto Segera Berstatus Bang Napi

Kehadiran Setya Novanto di lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat tersebut tentu akan “meramaikan” daftar politisi yang menjadi terpidana korupsi. Saat ini, sejumlah elit politik masih banyak yang mendekam di sana. Antara lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. (tyo)

BACA JUGA: Setya Novanto Tidak Ajukan Banding?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skenario Bikin Setnov Gila saat Sidang, Siapa Viktor?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler