jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto segera berstatus narapidana setelah memastikan tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
"KPK sudah mendapatkan informasi bahwa pihak SN (Setya Novanto) menerima putusan hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Setya Novanto Tidak Ajukan Banding?
Begitu pula dengan KPK. Lembaga superbodi itu juga menyatakan tidak mengajukan banding terhadap putusan yang dibacakan pada Selasa (24/4) lalu itu. Dengan demikian, putusan terhadap mantan ketua DPR itu hampir pasti segera berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran batas waktu selama sepekan untuk pengajuan banding sudah berakhir kemarin.
"Sebagian besar tuntutan KPK dipenuhi dan terbukti, maka kami putuskan menerima putusan PN," tegas Febri.
BACA JUGA: Skenario Bikin Setnov Gila saat Sidang, Siapa Viktor?
Seiring tidak adanya pihak yang mengajukan banding, KPK ingin mempertegas bahwa semua sangkalan dan bantahan Setnov di persidangan tidak relevan. Sebab, dalam putusan itu hakim secara terang mendalilkan bahwa suami Deisti Astriani Tagor tersebut menerima uang USD 7,3 juta melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. "Hal ini sekaligus sepatutnya dipahami dan jadi bukti konkrit bagi semua pihak," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, tidak ada alasan bagi jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu. Sebab, vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar sudah melebihi 2/3 tuntutan jaksa. "Kami menuntut 16 tahun, diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," tuturnya.
BACA JUGA: Ada Skenario Mengirim Hantu agar Novanto Gila di Persidangan
Penasehat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyatakan sampai hari terakhir kemarin kliennya memang belum memutuskan untuk banding. Dengan demikian, sebagai penasehat hukum, pihaknya juga tidak mengajukan banding sampai akhir batas waktu yang ditentukan. "Kalau tidak banding, kan bisa dibiarkan saja waktu berlalu (tanpa harus memberitahu tidak banding)," ungkapnya.
Penasehat hukum Setnov lain, Firman Wijaya menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah menerima salinan putusan hakim sebagai langkah menyusun memori banding. Hanya, senada dengan Maqdir, Firman pun menyatakan belum ada keputusan akan mengajukan banding sampai kemarin. "Saya masih di Malang," tuturnya.
Begitu pula dengan Setnov, mantan ketua umum Partai Golkar itu menyatakan tidak akan mengajukan banding dan telah menerima putusan hakim. "Katanya nggak (banding)," ujar orang dekat Setnov saat dikonfirmasi Jawa Pos. (tyo/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Beber Persembunyiannya saat Diburu Penyidik KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo