jpnn.com - JAKARTA - Terpidana teroris kasus Bom Bali (2002), Umar Patek disebut-sebut mengajukan diri untuk menjadi negosiator pembebasan sepuluh warga negara Indonesia yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak menyepakati perihal bantuan dari orang yang dipidana selama 20 tahun itu. Sebab, menurut Badrodin, pembebasan sepuluh WNI harus melalui satu pintu dan wajib disusun dengan rapi.
BACA JUGA: Pasukan Filipina Keok, Fadli Setuju Bayar Tebusan
"Sebetulnya masalah-masalah seperti ini kami tidak boleh (banyak yang mencampuri). Harus satu pintu kalau semua masuk malah bubar. Tidak bisa," kata Badrodin saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/4).
Meski begitu, kalau Umar Patek berkeinginan menjadi negosiator pembebasan sepuluh WNI tersebut, Badrodin berkeinginan, agar pria keturunan Pakistan-Jawa itu melaporkannya ke kementerian.
BACA JUGA: Ini Jurus Fahri Hamzah Bertahan di DPR
"Harus satu pintu ke Menkopolhukam atau Menlu. Tidak mungkin masing-masing (pihak) melalui jalurnya masing-masing. Ini kan kontraproduktif," bebernya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Komisi VIII DPR Kecewa dengan Persiapan Layanan Haji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Khawatir, Amendemen UUD Ibarat Membuka Kotak Pandora
Redaktur : Tim Redaksi