jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Salah satunya adalah permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, dan Galeri24 Stagnan
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin.
Ia menjelaskan dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 17 Maret, Naik Tipis!
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam juga gugur.
"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," kata Khoidin kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).
BACA JUGA: Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
Putusan MA ini membuat Budi Said semakin terpojok dan satu persatu kebenaran terungkap dalam persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya saat ini juga tengah bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said.
Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti.
Kalau ada unsur pidanya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," tambahnya.
Tidak hanya itu, konsekuensi lainnya yang dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit.
Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengatakan bahwa putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
"Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif