jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis telah membatalkan 3.143 peraturan yang selama ini dinilai bermasalah.
Rinciannya, 1.765 peraturan daerah (perda) pada tingkat provinsi, 1.276 perda tingkat kabupaten/kota dan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
BACA JUGA: Ini yang Bikin Jokowi Menaruh Hati pada Tito
"Perlu dijelaskan, langkah ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 251 ayat 1,2 dan 3. Disebutkan, Mendagri punya kewenangan membatalkan perda. Ini semua pertimbangan terutama yang terkait dengan konsistensi peraturan perundangan di atasnya. Lalu, indikator berikutnya kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temanggung, Kamis (16/6).
Menurut Yuswandi, pembatalan dilakukan setelah Kemendagri berkoordinasi dengan daerah. Selain itu juga pembatalan dilakukan dengan sejumlah parameter. Antara lain, konsistensi ketentuan perundangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian tidak menghambat investasi, kepentingan umum dan pelayanan publik.
BACA JUGA: Massa Mandailing Perantauan Geruduk Kementerian ESDM
"Jadi parameter-parameter ini yang digunakan mulai dari proses evaluasi dan pembatalan perda," ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, ada sedikit perbedaan tata cara pembatalan perda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2004 dengan UU Nomor 23/2014.
BACA JUGA: Ditangkap di Bandara, Pengacara Bang Ipul Bantah Mau Kabur
Dalam UU 23/2004, Mendagri kata Sigit, hanya dapat membatalkan empat jenis perda. Masing-masing terkait pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
"Untuk perda lainnya, itu harus melalui judicial review. Sekarang dengan UU 23/2014, itu produk hukum kabupaten/kota dibatalkan oleh gubernur dan produk hukum provinsi dibatalkan Mendagri," ujarnya.
Menurut Sigit, apabila kepala daerah dalam hal ini gubernur tidak membatalkan perda kabupaten/kota yang dinilai bermasalah, Mendagri tetap dapat melakukan pembatalan. Berdasarkan pertimbangan yang disebut dengan kewenangan executive review.
"Ketika kabupaten/kota tidak terima dengan pembatalan yang dilakukan gubernur terhadap suatu perda yang ada, boleh banding dalam waktu 15 hari ke Mendagri. Itu diatur di UU 23/2014," ujar Sigit. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut
Redaktur : Tim Redaksi