jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Polri mengeluarkan sinyal akan terus memburu pelaku pembakar lahan dan hutan. Selain penegakan hukum, pelaku juga harus mendapatkan sanksi lebih keras berupa administrasi.
“Penegakan hukum sudah pasti harus tegas. Perlu ada sanksi administrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Menko Rizal Tegaskan Pentingnya Keamanan Maritim
Selain Badan Reserse, penegakan hukum juga dilakukan oleh satuan tugas di setiap Kepolisian Daerah yang menangani pembakaran hutan dan lahan. Hingga Rabu (16/9) ini, penegakan hukum masih terus dilakukan. Jumlah kasus yang ditangani ada 131.
Rinciannya, empat kasus yang diduga melibatkan korporasi ditangani Badan Reserse. Kemudian 33 kasus ditangani Polda Sumatera Selatan, 37 di Polda Riau, 11 Polda Jambi, 30 Polda Kalimantan Tengah, 11 Polda Kalimantan Barat, lima Polda Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: RJ Lino: Saya dari Ambon
Suharsono melanjutkan, dari 131 kasus itu, yang sudah dinyatakan lengkap pemberkasannya (P21), sebanyak 24. Sedangkan yang masih tahap penyelidikan ada 30 kasus dan penyidikan 77 kasus.
Suharsono menambahkan, Polda Sumsel sudah menjerat 16 tersangka, Polda Riau 41, Polda Jambi 25, Polda Kalteng 27, Polda Kalbar 12 dan Polda Kalsel lima.
BACA JUGA: Kata Rizal, Indonesia Terperangkap Neokolonialisme Baru
"Sekarang ada 24 kasus yang sudah masuk proses penyidikan maupun penyelidikan yang melibatkan korporasi," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tetapkan 140 Orang Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi