jpnn.com - JAKARTA – Tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan bertambah dari 127 orang menjadi 140 orang. “Saat ini Satgas penegakan hukum yang dikendalikan Polri, menangani 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan serta telah menetapkan tersangka sebanyak 140,” kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Hait usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9).
Dari jumlah tersebut, kata Badrodin, terdapat 7 koorporasi yang didalamnya terdapat oknum yang dijadikan tersangka. Tujuh koorporasi itu adalah PT PMH di OKI Sumsel, tersangka JLT, PT RPP di Sumsel, tersangka P, PT RPS di Sumsel, tersangka S dan PT LIH di Riau, tersangka FK.
BACA JUGA: Mantan Senator Ini Bilang, Cara Pemerintah Kelola Negara Mengerikan
Selanjutnya, PT GAP di Sampit Kalteng, tersangka S, PT MBA di Kapuas, tersangka GRN dan PT ASP, di Kalteng, tersangka WD.
Menurut Kapolri, para tersangka itu ada yang berstatus sebagai direktur operasional maupun manajer perusahaan. Sisanya, adalah yang melakukan langsung pembakaran tersebut.
BACA JUGA: Pelindo II Umbar Iklan, Pengamat Curigai Cara RJ Lino Tutup Berita Jelek
“Tujuh korporasi itu tadi pagi sudah ditangkap, pelakunya di Riau. Jumlah tersangkanya bisa berkembang,” imbau Kapolri.
Para pelaku ini akan dikenai pasal UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108, UU Kehutanan Pasal 78 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 116.
BACA JUGA: Gus Sholah: Ada Dugaan Penyelewengan di Muktamar NU Ke-33
Hukuman maksimal untuk para pelaku adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK Ngeluh Tak Punya Dana untuk Beli Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi