jpnn.com, JAKARTA - Sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah menerima gaji plus tunjangan.
Namun, ternyata belum semua komponen gaji yang diterima PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) diberikan
BACA JUGA: Target 1 Juta PPPK 2021 Meleset Jauh, Putra Nababan Melontarkan Kritik Tajam
Data leger gaji pokok yang diterima JPNN.com dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan memperlihatkan rerata sama untuk kelas jabatan setara.
Misalnya, guru dengan kelas jabatan penata muda masuk golongan IX atau setara golongan III/a PNS.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira untuk Tendik Honorer, Alhamdulillah
Gaji pokok untuk golongan IX tersebut Rp2.966.500. Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak, yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami.
Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650. Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp118.660.
BACA JUGA: Sebegini Uang yang Digelontorkan Raffi Ahmad untuk RANS Cilegon FC
Di dalam leger gaji PPPK terdapat empat komponen, yaitu tunjangan eselon, tunjangan fungsional umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Namun, ternyata PPPK belum menerima tunjangan jabatan itu.
"Kami belum terima tunjangan fungsional maupun fungsional umum. Katanya sih masih mau diajukan kembali," ungkap guru PPPK yang minta namanya tidak disebutkan saat dihubungi JPNN.com, Kamis (1/4).
PPPK juga mendapatkan tunjangan lain. Di antaranya ialah tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak.
Faktanya, yang diterima PPPK hanya tunjangan beras sebesar Rp289.680 (1 istri/suami, 2 anak).
"Kami sudah menerima gaji Maret dan rapelan Januari-Februati tetapi tidak ada TKD tuh. Mudah-mudahan secepatnya kami bisa terima ya," kata Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.
Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp135.272 (4 persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp7.120, tunjangan jaminan kematian (JKm) Rp21.359, dan Tapera nol rupiah.
Selain komponen penghasilan, PPPK juga dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp135.272), potongan IWP sebanyak Rp33.818 (1 persen), potongan IWP sebanyak Rp109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp7.120, potongan JKm Rp21.359.
Dengan demikian total pendapatan atau take home pay bersih yang diterima guru PPPK sebanyak Rp3.527.800 per bulan.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad