Pendaftaran PPPK 2021: Kabar Gembira untuk Tendik Honorer, Alhamdulillah

Selasa, 30 Maret 2021 – 14:12 WIB
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan soal rekrutmen guru PPPK 2021. Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi tenaga kependidikan (tendik) honorer yang berminat mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengajukan tambahan jabatan fungsional (jabfung) PPPK.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Pernyataan Tegas Pejabat Kemendagri, Pemda Harus Tahu

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengungkapkan, dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan yang dapat diisi PPPK, terdapat 147 jabfung di mana salah satunya guru. Sedangkan tendik tidak termasuk di dalamnya.

Dia menyadari, tendik dan guru tidak bisa dipisahkan dalam menggerakkan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah.

BACA JUGA: Beredar Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Heboh, Ini Penjelasan Panselnas

Sayangnya, tendik ini tidak masuk kategori jabfung PPPK.

Sebagai solusinya, Kemendikbud akan berupaya mengajukan tambahan jabfung tendik sehingga seleksi PPPK 2021 bisa mengakomodir mereka.

BACA JUGA: Inilah Solusi agar PPPK Tak Menggeser Guru Honorer di Sekolah Negeri

"Kami siap mengajukannya," ucapnya dalam rapat Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI, Senin (29/3).

Sementara Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen membenarkan bila tendik tidak masuk dalam 147 jabfung PPPK.

Namun, jabfung yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada awal 2020 itu bisa direvisi sesuai kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

"Kalau instansi sangat membutuhkan jabfung tertentu tetapi belum masuk dalam 147 jabfung PPPK maka bisa diusulkan dan akan terbit Perpres baru," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler