Ini Risiko Investasi Cryptocurrency, Masyarakat Awam Harus Tahu!

Senin, 10 Mei 2021 – 12:25 WIB
Masyarakat awam harus tahu risiko investasi mata uang kripto atau cryptocurrency. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengingatkan masyarakat awam untuk memahami risiko investasi uang kripto atau cryptocurrency.

Menurutnya beberapa waktu belakangan ini investasi cryptocurrency menjadi salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan yang marak di dunia.

BACA JUGA: Ada ‘Token Cebong’ di Cryptocurrency

"Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu," ujar Wahyu melalui keterangan di Jakarta, Senin (10/5).

Wahyu memaparkan beberapa cryptocurrency, berikut penjelasannya.

BACA JUGA: BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran

1. Risiko cukup besar

Wahyu menyebut risiko investasi mata uang kripto relatif besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi.

"Cryptocurrency tidak memiliki jaminan aset dari investasi yang ditanamkan," kata dia.

BACA JUGA: Mata Uang Digital Cryptocurrency Alami Penurunan Tajam

2. Fluktuasi sangat tinggi

Wahyu juga mengatakan fluktuasi harga cryptocurrency juga sangat tinggi.

"Cryptocurrency menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif," bebernya.

3. Cryptocurrency diperdagangkan derivatif

Risiko lain yang perlu diwaspadai, lanjutnya, ialah posisi perdagangan mata uang kripto tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti pasar derivatif.

Menurutnya juga kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan.

"Bahkan transaksi bodong," ujar Wahyu.

4. Saran untuk pemula

Wahyu menyarankan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Masyarakat juga diminta jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.

"Masuk di dalam sistem akan mengurangi risiko investasi kripto dari kepastian hukum," katanya.

5. Jangan pakai lembaga investasi luar negeri

Wahyu juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga kripto di luar negeri karena tertarik dengan selebritis atau orang-orang kaya dunia.

"Intinya, kalau masyarakat awam, kalau mau trading kripto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem, ada perlindungan dari Pemerintah, ya udah masukkan ke Bappebti atau BBJ," ujar Wahyu.

6. Fakta cryptocurrency di Indonesia

Wahyu menambahkan, saat ini, regulasi aset kripto di Indonesia masih dari sisi perdagangan komoditas dan belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan.

Dia menilai langkah tersebut kemungkinan dilakukan pemerintah untuk membendung aliran dana ke luar negeri bagi investor yang tertarik berinvetasi di aset kripto.

Ia menilai, tingkat literasi keuangan di Indonesia saat ini sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan, khususnya di mata uang kripto.

"Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi," kata Wahyu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler