Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang

Sabtu, 16 Desember 2017 – 08:44 WIB
Kondisi ruas tol Jakarta-Cikampek. Foto GoBekasi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

BACA JUGA: Nataru, Dirjen Darat Atur Operasional Angkutan Barang

Pengaturan operasional angkutan barang akan mulai dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.

"Setelah itu akan kami buka dan akan berlakukan kembali pengaturan pada Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Polda Kawal Pendistribusian 500 Ton Beras

Pengaturan sumbu tiga atau lebih ini diharapkan juga bisa menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.

Berikut ruas – ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang:

BACA JUGA: Puncak Arus Nataru Diprediksi Terjadi pada 22-24 Desember

1. Tol Jakarta – Merak

2. Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur

3. Tol Jakarta – Purbaleunyi

4. Tol Bawen - Salatiga

5. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)

6. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk

Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak. Barang antaran pos dan uang. Bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur & buah-buahan, daging, ikan," tandas Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Shandy Aulia Rayakan Natal Berbeda di Amerika Serikat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler