Ini Rumah Tio, Bandar Narkoba yang Mendekam di Lapas Nusakambangan, Megahnya

Jumat, 04 Februari 2022 – 17:49 WIB
Rumah milik terpidana kasus narkotika yang kini sedang menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, berinisial SR alias Tio, terpasang garis polisi sebagai bukti penyitaan kepolisian dalam perkara TPPU narkotika di salah satu kawasan perumahan elite di Kota Mataram, NTB, Jumat (4/2/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap adanya penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka seorang terpidana narkotika yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Terpidana tersebut berinisial SR alias Tio yang tertangkap pada 30 Juni 2020 dengan kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.

BACA JUGA: Ipda AS Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus TPPU untuk pidana pokok narkotika ini menjadi catatan perdana di Polresta Mataram.

Dia mengatakan bahwa langkah tegas kepolisian dalam penanganan kasus ini sejalan dengan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar dan menyita aset para bandar narkotika.

BACA JUGA: Atribut Polri jadi Candaan di TikTok, 3 Orang Ini Langsung Dijemput Polisi

"Dengan terungkapnya peran tersangka dalam kasus TPPU ini, kami menunjukkan bahwa Polresta Mataram berkomitmen memerangi narkoba hingga tuntas dengan melakukan upaya memiskinkan para pelaku," kata Heri di Mataram, Jumat.

Penetapan Tio sebagai tersangka kasus TPPU narkotika dipastikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

"Status Tio sebagai tersangka TPPU dikuatkan dengan alat bukti hasil gelar perkara penyidikan," katanya.

Bahkan, untuk saat ini berkas perkara TPPU milik terpidana yang kini sedang menjalani masa pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.

Dalam berkas, Tio sebagai tersangka terancam pidana penjara paling berat 20 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menetapkan Tio sebagai tersangka dengan turut menyita seluruh aset kekayaannya sebagai kelengkapan barang bukti.

Aset kekayaan milik Tio yang disita penyidik. antara lain, satu unit rumah di kawasan perumahan elite di Kota Mataram beserta seluruh barang berharga yang rata-rata bernilai jutaan rupiah, empat unit kendaraan roda dua dengan modifikasi balap, rekening tabungan miliknya, dan salinan dari perbankan terkait transaksi keuangan atas nama Tio.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan penjelasan perihal tindak lanjut dari perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa sudah bisa kita laksanakan," ujar Yogi.

Perihal agenda pelaksanaan tahap dua, Yogi memastikan bahwa penyidik masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Mengingat tersangka ini berstatus terpidana yang masih menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, maka kami wajib berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham RI," ucapnya.

Koordinasi, katanya, berkaitan dengan perizinan untuk menghadirkan tersangka saat di persidangan.

"Makanya, nanti akan izin Kemenkumham RI, apakah bisa dihadirkan atau cukup via virtual saja," kata Yogi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler