JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan calon dan persyaratan dukungan pemilih. Selain itu bagi Bacaleg yang terbukti menggandakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan, juga diancam sanksi berat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2013, tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD. Semisal terkait syarat bukti dukungan pemilih, menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, masing-masing Bacaleg harus mengumpulkan ribuan fotocopy KTP dari provinsi dimana ia hendak maju.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1 juta, Bacaleg minimal mengumpulkan seribu bukti dukungan. Provinsi dengan jumlah penduduk 1- 5 juta, minimal 2 ribu dukungan, 5- 10 juta minimal 3 ribu, 10-15 juta penduduk 4 ribu dukungan dan provinsi berpenduduk di atas 15 juta, jumlah dukungan minimal 5 juta.
Persyaratan lain, dukungan pemilih juga harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten atau kota di provinsi tersebut. “Nah syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol si pemegang KTP dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Hadar syarat ini harus dilampirkan pada saat Bacaleg mendaftar 9-22 April mendatang. KPU kemudian akan memverifikasinya. "Kalau terbukti data palsu atau sengaja digandakan, maka Bacaleg tersebut akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan. Jumlahnya sebanyak 50 kali lipat dari temuan data palsu atau data yang digandakan," ujar Hadar.
Pria berdarah Sumatera Selatan ini mencontohkan, jika dari bukti dukungan seorang Bacaleg ditemukan ada dua KTP yang dipalsukan, maka dukungannya akan dikurangi 100. “Jadi sanksinya, 100 dukungan yang masuk dari total jumlah minimal yang diajukan, itu akan dibatalkan,” ujarnya.
Hadar memastikan pemberian sanksi dilakukan guna memastikan bahwa seorang Bacaleg DPD benar-benar maju karena didukung masyarakat. Bukan karena manipulasi data. Untuk itu ia berharap para Bacaleg dapat memerhatikan betul hal ini.(gir/jpnn)
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2013, tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD. Semisal terkait syarat bukti dukungan pemilih, menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, masing-masing Bacaleg harus mengumpulkan ribuan fotocopy KTP dari provinsi dimana ia hendak maju.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1 juta, Bacaleg minimal mengumpulkan seribu bukti dukungan. Provinsi dengan jumlah penduduk 1- 5 juta, minimal 2 ribu dukungan, 5- 10 juta minimal 3 ribu, 10-15 juta penduduk 4 ribu dukungan dan provinsi berpenduduk di atas 15 juta, jumlah dukungan minimal 5 juta.
Persyaratan lain, dukungan pemilih juga harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten atau kota di provinsi tersebut. “Nah syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol si pemegang KTP dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Hadar syarat ini harus dilampirkan pada saat Bacaleg mendaftar 9-22 April mendatang. KPU kemudian akan memverifikasinya. "Kalau terbukti data palsu atau sengaja digandakan, maka Bacaleg tersebut akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan. Jumlahnya sebanyak 50 kali lipat dari temuan data palsu atau data yang digandakan," ujar Hadar.
Pria berdarah Sumatera Selatan ini mencontohkan, jika dari bukti dukungan seorang Bacaleg ditemukan ada dua KTP yang dipalsukan, maka dukungannya akan dikurangi 100. “Jadi sanksinya, 100 dukungan yang masuk dari total jumlah minimal yang diajukan, itu akan dibatalkan,” ujarnya.
Hadar memastikan pemberian sanksi dilakukan guna memastikan bahwa seorang Bacaleg DPD benar-benar maju karena didukung masyarakat. Bukan karena manipulasi data. Untuk itu ia berharap para Bacaleg dapat memerhatikan betul hal ini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota Kopassus Coba Hentikan Penyerbuan Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi