Ini Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Senin, 13 Agustus 2012 – 21:05 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Meski masih menemukan ada laporan, Muhaimin berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan tanggungjawabnya sebelum sanksi dijatuhkan.

"Kalau ada pengaduan kami akan tindak tegas. Sanksinya mulai dari proses hukum di pengadilan dan pencabutan izin perusahaan," tegas Muhaimin menjawab wartawan, Senin (13/8).

Hingga saat ini kata Muhaimin, pihaknya masih akan menunggu laporan dari masyarakat. Batas terakhir pembayaran THR adalah Senin (13/8). Setelahnya Kemenakertrans akan meminta laporan dari setiap Kabupaten/Kota yang juga membuka posko pengaduan yang sama.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermasalah Hukum, Kader Demokrat Diminta Tiru Hartati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler