"Kalau ada pengaduan kami akan tindak tegas. Sanksinya mulai dari proses hukum di pengadilan dan pencabutan izin perusahaan," tegas Muhaimin menjawab wartawan, Senin (13/8).
Hingga saat ini kata Muhaimin, pihaknya masih akan menunggu laporan dari masyarakat. Batas terakhir pembayaran THR adalah Senin (13/8). Setelahnya Kemenakertrans akan meminta laporan dari setiap Kabupaten/Kota yang juga membuka posko pengaduan yang sama.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermasalah Hukum, Kader Demokrat Diminta Tiru Hartati
Redaktur : Tim Redaksi