Ini Sanksi Bagi Sekolah yang tak Bentuk Gugusan Pencegahan Kekerasan

Senin, 16 Mei 2016 – 15:51 WIB
Mendikbud Anies Baswedan. Foto dok JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - ‎Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan aturan baru mulai tahun depan. Di mana seluruh sekolah diwajibkan membentuk gugusan pencegahan kekerasan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 tahun 2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

"Jadi dalam aturan itu,‎ baik orang tua, siswa, guru, lingkungan sekolah sama-sama bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan serta sanksi tegas," ucap Anies usai pembukaan olimpiade sains nasional 2016, Senin (16/5).

BACA JUGA: Pesan Menteri Anies pada Peserta Olimpiade Sains Nasional

Dijelaskan Anies, gugusan ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya praktek kekerasan di sekolah. Bila tahun depan sekolah belum ataupun tidak membuat gugusan ini akan mendapatkan sanksi berat. Sekolah, kata Anies, tidak akan bisa menginput apapun ke dalam sistem yang termasuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik adalah sebuah sistem administrasi, yang berada di bawah Pusat Data Sistem Pendidikan (PSDP) Kemendikbud. Setiap sekolah wajib menyerahkan informasi apapun, terkait nilai atau informasi lainnya, yang nanti dihimpun dalam suatu sistem.

BACA JUGA: Ketika Menteri Anies Dicecar Wartawan Cilik

"Kami mewajibkan mulai tahun depan akan kunci itu dari Dapodik. Semua harus memiliki gugus, kalau tidak memiliki gugus mereka tidak bisa mengisi dapodik," jelasnya.

Mantan rektor Paramadina tersebut optimis, dengan adanya gugusan itu, tindak kekerasan di sekolah bisa berkurang. (esy/jpnn)

BACA JUGA: PGRI Tetap Tuntut Pencairan TPG Setiap Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PENTING! Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler