jpnn.com - JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun.
Meski demikian, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun.
BACA JUGA: PENTING! Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, mereka tetap menuntut Kemendikbud mencairkan TPG setiap bulan seperti gaji.
Sehingga uang TPG bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rutin, seperti kursus atau pengembangan profesi lainnya. ’’Kalau dosen bisa cair bulanan, kenapa guru tidak,’’ tandasnya. (wan/agm/sam/jpnn)
BACA JUGA: Top! Didik Siswa Miliki Identitas Ke-Indonesia-an
BACA JUGA: Ribuan Siswa Hebat Ikuti Kompetisi Olimpiade Sains Nasional 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... 300 Guru tak Dijatah Tunjangan Sertifikasi, Ini Penyebabnya
Redaktur : Tim Redaksi