jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal menindak tegas kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik.
Kombes Yusri menyebut, sanksi yang bakal dikenakan yaitu menyita kendaraan.
BACA JUGA: Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan
Penyitaan kendaraan sampai larangan mudik Lebaran selesai.
"Kami bakal amankan sampai dengan selesai operasi, tanggal 17 baru kami lepas," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Petakan 16 Jalan Tikus Jelang Larangan Mudik 2021, Ini Daftarnya...
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap di masa Lebaran.
Pasalnya, kendaraan yang masih nekat bakal dicabut izinnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kerahkan 3.320 Personel, Siap-siap Saja
"Kami mengharapkan masyarakat jangan mencoba berspekulasi menggunakan travel gelap (untuk mudik,red)," ujar Yusri.
Mengantisipasi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan titik penyekatan baik di terminal, jalan protokol, dan jalur tikus.
Di titik-titik itu, polisi mendirikan pos pengamanan sehingga bus, motor, dan travel gelap yang masih nekat akan diputarbalikan. (cr3/jpnn)
Berikut titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:
Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangsel:
1. Puspitek
2. Bitung
Polres Depok:
1. Jatijajar
2. Jl. Raya Bambu Kuning
Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang
Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran
Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung / Cikupa
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama