Ini Sanksi Kendaraan yang Nekat Angkut Pemudik di Libur Lebaran, Sampai Cabut Izin

Kamis, 15 April 2021 – 19:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal menindak tegas kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik.

Kombes Yusri menyebut, sanksi yang bakal dikenakan yaitu menyita kendaraan.

BACA JUGA: Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan

Penyitaan kendaraan sampai larangan mudik Lebaran selesai.

"Kami bakal amankan sampai dengan selesai operasi, tanggal 17 baru kami lepas," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Petakan 16 Jalan Tikus Jelang Larangan Mudik 2021, Ini Daftarnya...

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan travel gelap di masa Lebaran.

Pasalnya, kendaraan yang masih nekat bakal dicabut izinnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kerahkan 3.320 Personel, Siap-siap Saja

"Kami mengharapkan masyarakat jangan mencoba berspekulasi menggunakan travel gelap (untuk mudik,red)," ujar Yusri.

Mengantisipasi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan titik penyekatan baik di terminal, jalan protokol, dan jalur tikus.

Di titik-titik itu, polisi mendirikan pos pengamanan sehingga bus, motor, dan travel gelap yang masih nekat akan diputarbalikan. (cr3/jpnn)

Berikut titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:

Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas

Polres Tangsel:
1. Puspitek
2. Bitung

Polres Depok:
1. Jatijajar
2. Jl. Raya Bambu Kuning

Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang

Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran

Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung / Cikupa


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler