jpnn.com, JAKARTA - Utomo Karim selaku kuasa hukum Titi Sumawijaya meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Putusan itu memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuka lagi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor pendiri Kaskus Andrew Darwis.
BACA JUGA: Gusmin dan Siswidodo Jadi Tahanan KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU BPN
"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3," ujar Utomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).
Utomo mengeklaim telah mendapat atensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan segera bertemu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
BACA JUGA: KPK Beri Sinyal Bakal Menjerat Edhy Prabowo dengan TPPU
"Rencananya Kamis (15/4) besok bertemu dengan Dirreskrimsus, karena dulu kan mandek dan SP3 di sana," kata Utomo.
Dia pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang, karena pelaku lainnya yang telah memalsukan surat-surat perjanjian telah menjadi tersangka. Sementara Andrew Darwis masih belum tersentuh kepolisian sebagai otak utama kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
"Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan disidang. Satu pelaku bahkan sudah meninggal dunia," imbuh Utomo.
Diketahui, dalam perkara ini terjadi saling lapor antara Andrew dan Titi Sumawijaya. Andrew melaporkan Titi terkait pencemaran nama baik, dan Titi dijadikan tersangka dan sudah menjalani proses sidang.
Sementara itu, Titi melaporkan Andrew terkait kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah sempat ditangani Polda Metro Jaya, kasus itu dihentikan dan keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kubu Titi pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan kubu Titi dan memerintahkan penyidik membuka lagi kasus itu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan