Ini Sanksi Tegas Bagi PNS yang Tambah Libur Lebaran

Minggu, 03 Juli 2016 – 11:37 WIB
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tak segan-segan memberikan sanksi bagi PNS yang menambah libur Lebaran. Sanksinya berupa peringatan yang berpengaruh terhadap pemotongan tunjangan.

“Tunjangan pasti tidak kami kasih. Siapa-siapa yang nekat memperpanjang libur akan diabsen dan menjadi perhatian ke depan. Karena kedisiplinan kerja menjadi perhatiannya,” kata Sugianto, Jumat (1/7).

BACA JUGA: Dikira Tidur, Ternyata Tewas Depan Warung Makan

Namun, Sugianto mengizinkan PNS menggunaka kendaraan dinas. “Silakan saja, asal dijaga. Kasihan, kan banyak ASN  yang mengabdi lama,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, pemerintah sudah memutuskan libur nasional dalam rangka Idul Fitri tahun ini pada 6 dan 7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersama pada 4, 5 dan 8 Juli 2016.

BACA JUGA: Perampok Bengis, Teman Sendiri Terbunuh

Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni 2 dan 3 Juli 2016. Demikian juga setelahnya, ada dua hari libur yakni 9 dan 10 Juli 2016.

Total libur aparatur negara selama Lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara (PNS, TNI/Polri) mulai efektif masuk kerja pada11 Juli 2016. (ram/tur/jos/jpnn)

BACA JUGA: Ini Cara Gubernur Ganjar Cegah Anak Buah Mudik dengan Mobdin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalender Gambar Palu Arit Beredar Luas, Impor Dari Tiongkok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler