jpnn.com - JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Budi Waseso menegaskan, akan memberi sanksi terberat bagi Kepala BNN Maluku Utara, Kombes Ely Djamaluddin jika benar telah menyalahgunakan wewenang.
Dikabarkan, Ely terjaring razia Polisi Militer tengah bersama seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Ternate, Malu, Minggu (17/4) dini hari.
BACA JUGA: INACRAFT 2016 Minang Banget
“Sanksi terberatnya, dia akan dipecat dan diberhentikan dari keanggotaan Polri," kata Budi di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/4).
Dia menerangkan, apabila tim yang diutus ke Maluku Utara menemukan adanya pelanggaran etik, maka Ely termasuk oknum penegak hukum yang tidak layak mengenakan baju kepolisian. “Kalau dia sudah begitu, ya bisa disebut menghianati janjinya sendiri,” katanya.
BACA JUGA: Kesimpulan Tewasnya Siyono Akan Diputuskan Pekan Depan
"Padahal sebelum masuk sebagai anggota Polri, dia sudah menandatangani janji sumpah setia memberantas narkoba,” tegas dia.
Namun demikian, Budi memilih menunggu hasil kerja tim yang membawa fakta perihal keberadaan Ely di tempat hiburan malam. Bahkan, sambung dia, hasil pemeriksaan akan dipararelkan dengan hasil pemeriksaan tes urine Dan DNA.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Simak Nih, Kapolri Buka Data Soal ISIS di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK juga Garap Direktur PT MSW
Redaktur : Tim Redaksi