jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyimpulkan fakta di balik kematian terduga teroris Siyono pada pekan depan. Selama dalam kurun waktu itu, pihak majelis hakim akan mengumpulkan keterangan dari para saksi, yang terdiri dari Detasemen Khusus 88 Antiteror, Pemerintahan Daerah Klaten dan keluarga almarhum Siyono.
"Minggu depan mudah-mudahan bisa disimpulkan apa yang terjadi. Ada tidak pelanggarannya. Tapi itu baru bisa disimpulkan
setelah pemeriksan selesai," ujar juru bicara Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Simak Nih, Kapolri Buka Data Soal ISIS di Indonesia
Dia menerangkan, ada dua anggota Densus yang menjadi sorotan majelis hakim dalam sidang tersebut. Keduanya yakni, anggota Densus yang menewaskan Siyono dan anggota Densus yang berperan sebagai driver.
Keduanya, menurut Rikwanto, akan diperiksa secara intensif untuk menemukan adanya pelanggaran etik, maupun kesalahan wewenang.
BACA JUGA: KPK juga Garap Direktur PT MSW
"Proses masih berlangsung sampai saat ini dan masing-masing pihak menyampaikan keterangan," bebernya.
Namun, meski pihak keluarga almarhum Siyono menolak memberi kesaksian karena majelis hakim tidak memperbolehkan pengacara mendampingi saat sidang berlangsung. Dia memastikan sidang akan terus berlanjut.
BACA JUGA: DPR Cuma Bikin Keruh Kasus Sumber Waras
"Keputusan yang diambil majelis hakim nanti tidak akan memihak," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai Lebih Baik dari SBY, Politikus Demokrat KZL
Redaktur : Tim Redaksi