Ini Sanksi yang Dijatuhkan ke Pembuat Mie Bikini

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 13:54 WIB
Kemasan Mie Bikini yang sempat bikin heboh sebelum akhirnya ditarik dari peredaran. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memberi sanksi administratif kepada pembuat kudapan dengan merek Bihun Kekinian (Bikini), RP. Sanksi ini dimaksudkan sebagai pembelajaran agar hal serupa tak terulang lagi

”RP mengaku tidak ada unsur kesengajaan darinya untuk membuat snack Bikini ini,” kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim kepada wartawan di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur Kecamatan  Cicendo, Kota Bandung, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Ironman 70.3 Bintan Bakal Diramaikan 1.200 Atlet dari 50 Negara

Soal penamaan dan kemasan, lanjut dia, RP mengaku untuk menarik para konsumen saja. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan tersebut dan 10 orang saksi, petugas pun tidak menemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat.

”Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan,” ujar Abdul. 

BACA JUGA: DAU Ditahan Kemenkeu, Pemkot Cilegon Kelabakan

RP pun telah membuat surat pernyataan untuk menyerahkan semua produk bahkan hingga ke bahan bakunya ke BPOM. Dalam waktu dekat mkanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu akan dimusnahkan. 

Terpisah RP mengaku, dirinya tidak sengaja membuat kemasan mie tersebut. RP nyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan miliknya. Ia pun berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA: Polres Pandeglang Siagakan 900 Personel Sejak Oktober

”Saya mohon maaf kepada masyarakat dan juga saya ucapkan terima kasih kepada BBPOM yang sudah memberikan pengetahuan kepada saya,” pungkasnya. (dn/nit/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penebalan Landasan Bandara Banyuwangi Dimulai Tahun Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler