jpnn.com - KEBON SIRIH - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyatakan, hak angket yang diajukan DPRD DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa mengarah kepada pemakzulan.
"Sah aja kalau dia (Ahok) melanggar diusulkan untuk pemberhentian. Kepala daerah tidak boleh melanggar aturan. Kalau melanggar boleh dimakzulkan," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/4).
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Pastikan Ada Pelanggaran yang Dilakukan Ahok
Apabila tidak dimakzulkan, Taufik menjelaskan, DPRD DKI bisa memberikan sanksi lain kepada Ahok. Yakni, mantan Bupati Belitung Timur itu harus menyampaikan permintaan maaf.
Terpisah, Ketua panitia hak angket DPRD Mohamad Sangaji alias Ongen mengungkapkan, pasti ada sanksi yang diberikan untuk ahok. Sanksi tersebut, sambung Ongen, bisa berupa teguran keras dan permintaan maaf.
BACA JUGA: DPRD DKI Soroti Dua Hal Ini dalam LKPj Ahok
“Kan kita negara santun, kesantunan harus kita jaga," ucap Ongen.
Ongen berharap suami Veronica Tan itu mau menyampaikan permintaan maaf apabila dinilai terbukti melakukan pelanggaran. "Jadi bisa clear permasalahan," tandasnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Pengendara Motor yang Ingin Lewat MH Thamrin
Seperti diketahui, panitia hak angket DPRD DKI akan menyampaikan laporan hasil investigasi kepada pimpinan DPRD DKI pada paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB nanti. Paripurna akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna di DPRD DKI. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacakan LKPJ di DPRD, Ahok: Saya Sendiri yang ke Sana
Redaktur : Tim Redaksi