JAKARTA - Politikus Partai Demokrat yang kini jadi anggota DPD RI, I Gede Pasek Suardika ogah berkomentar panjang lebar terkait arloji mewah yang dipakai Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas saat menghadiri sidang paripurna DPR dengan agenda Selasa (23/6). Pria asal Bali itu beralasan bahwa dirinya tak tahu arloji mewah yang dikoleksi Ibas.
Namun, jika memang benar Ibas mengoleksi arloji mewah maka semestinya ada di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya nggak tahu. Cek saja di LHKPN, dilaporkan nggak," kata Pasek di Jakarta, Rabu (24/6) malam.
BACA JUGA: Sarankan Jokowi Tambah Kursi Menteri untuk PDIP ketimbang Pertahankan Profesional Abal-Abal
Pejabat negara memang diharuskan melaporkan LHKPN ke KPK. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan penyelenggara negara dan untuk memastikan harta kekayaan yang mereka peroleh bukan dari korupsi.
BACA JUGA: Tak Boleh Rapat di Hotel, Serapan Anggaran Kemenag Jadi Rendah
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Bersuara, Minta Hak Politik tak Dibatasi, Pendidikan Dibenahi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Kapolri, Jokowi Tanya Kasus Kondensat PT TPPI
Redaktur : Tim Redaksi