Ini Saran Menkumham terkait Persoalan Golkar

Selasa, 16 Desember 2014 – 11:39 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyerahkan kepada Golkar untuk menyelesaikan persoalan internal yang mereka hadapi. Penyelesaian itu bisa dilakukan melalui Mahkamah Partai maupun proses hukum di Pengadilan.

"Kita serahkan pada mekanisme, jadi kalau mekanisme itu kan ada Mahkamah Partai. Kalaupun tidak selesai di Mahkamah Partai kan ada pengadilan, kecuali kedua belah pihak hendak melakukan Munas Islah," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/12).

BACA JUGA: Kemenkumham Tidak Sahkan Kepengurusan Golkar Hasil Munas Bali dan Ancol

Yasonna mengaku Kemenkumham tidak akan mencampuri persoalan yang terjadi di internal Partai Golkar. ‎"Kami tidak ingin mencampuri, pemerintah berdiri netral dalam masalah ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna meyakini Golkar dapat menyelesaikan permasalahan ‎mereka. Para senior Partai Golkar, sambung dia, bisa memberikan masukan ‎mengenai persoalan yang terjadi di dalam tubuh Golkar.

BACA JUGA: Elite Demokrat Terbelah Menyikapi SBY

"Saya ‎sangat percaya sebagai partai yang besar, Golkar akan dapat menyelesaikan masalah. Tentunya barangkali dengan bantuan para senior Partai Golkar untuk mencari solusi yang paling baik," tandas Yasonna.

‎Seperti diketahui, Kemenkumham sudah memberikan keputusan berkaitan dengan hasil Musyarawah Nasional IX Golkar Bali dan Ancol‎ yang diserahkan pada 8 Desember 2014 lalu. Yasonna menyatakan pihaknya mengembalikan persoalan yang terjadi di internal Golkar kepada partai berlambang pohon beringin itu.

BACA JUGA: ODHA Jangan Sampai Putus Obat ARV

"Mengembalikan persoalan ini ke internal Partai Golkar karena kami percaya baik dari kubu Ancol dan Bali adalah dua bersaudara yang kenal baik, saling membangun Golkar," kata ‎Yasonna.

Yasonna menyatakan, pihaknya dalam memberikan keputusan ‎didasarkan pada aspek yuridis, fakta, dan dokumen yang diberikan oleh kelompok Munas Bali dan Ancol. Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah itu menambahkan keputusan terhadap Munas Ancol dan Bali ‎diambil berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim internal Kemenkumham. Tim itu dipimpin oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo.

"Kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati sebenarnya tidak dapat memberikan keputusan baik ke mana-mana," ‎ucap Yasonna. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Dirut BUMN Tersangka, Rini Tak Langsung Percaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler