jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melawan aksi persekusi di tempat.
Perlawanan akan membuat gesekan sehingga mengakibatkan kontak fisik.
BACA JUGA: Persekusi Merajalela karena Pemerintah Biarkan Kriminalisasi Ulama
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kepada korban persekusi, untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
Dia menekankan masyarakat tidak memberi perlawanan.
BACA JUGA: Polisi Harus Sikat Pelaku Persekusi Tanpa Menunggu Laporan
"Bila menghadapi kelompok persekusi jangan melawan. Urungkan. Karena itu justru melanggar hukum," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Martinus juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan seseorang tidak menggelar aksi persekusi.
BACA JUGA: Hentikan Polemik Ahok, Tindak Tegas Persekusi
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut untuk diproses hukum.
"Kalau ada laporan-laporan, kami akan cek sama ahli bahasa. Ini masuk kategori melanggar UU ITE atau tidak. Kalau melanggar UU ITE, kami proses, kalau tidak, ya enggak diproses," kata dia.
Terlepas dari itu semua, Martinus mengharapkan masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial. Menurut Martinus, sebaiknya hal yang bisa menuai kontroversial agar tidak disebarluaskan.
"Masyarakat itu memang diimbau untuk lebih bijak di dalam menggunakan medsos," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persekusi Marak, Penegak Hukum Harus Bergerak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga