Polisi Harus Sikat Pelaku Persekusi Tanpa Menunggu Laporan

Jumat, 02 Juni 2017 – 16:54 WIB
Sarifuddin Sudding. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suddin menyatakan tindakan persekusi tidak dibenarkan di Indonesia. Karenanya, jangan sampai negara melakukan pembiaran terhadap pelaku persekusi.

"Jangan main hakim sendiri karena itu bertentangan negara kita sebagai negara hukum," kata Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Ingat, Habib Rizieq Tidak Kebal Hukum

Politikus Partai Hanura itu mendorong penegak hukum agar mengambil tindakan tegas  terhadap persekusi. "Saya kira harus diproses dimintai pertanggungjawaban hukum, dibawa ke pengadilan," ungkap Sudding.

Menurut Sudding, tindak persekusi yang terjadi belakangan terungkap merupakan delik murni. Karenanya kepolisian tidak perlu menunggu laporan lagi karena persekusi bukan tergolong delik aduan.

BACA JUGA: Hentikan Polemik Ahok, Tindak Tegas Persekusi

"Ini delik murni, pihak kepolisian harus proaktif untuk menindaklanjuti tindak pidana tanpa memandang apa dan siapa dia," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Persekusi Marak, Penegak Hukum Harus Bergerak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Dipersekusi Oknum FPI, KPAI Ingin Pelaku Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler