Ini Sebab SK Pemberhentian Sementara Ahok Belum Terbit

Kamis, 09 Februari 2017 – 21:35 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama bakal berakhir Sabtu (11/2) mendatang. Dengan demikian pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan kembali aktif menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski saat ini berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Kemungkinan Ahok bakal kembali menjabat sebagai gubernur difinitif, karena hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Ahok.

BACA JUGA: Simak Kata Mahfud MD soal Ahok, Hukum dan Presiden

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, pihaknya belum bisa mengeluarkan SK penonaktifan, karena sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ahok, belum juga memutuskan berapa lama Ahok akan dituntut.

"Jaksa itu kan mendakwa dua pasal 156 sama 156a (KUHP). Kalau sekarang kami berhentikan menggunakan dakwaan pasal 156a, terus tuntutannya menggunakan pasal satunya, ya kami digugat toh," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (9/2).

BACA JUGA: Reaksi Ahok Saat Dituding Punya Apartemen di Cengkareng

Widodo mengemukakan pandangannya, karena pasal 156 memiliki hukuman maksimal empat tahun dan pasal 156a lima tahun. Sementara sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.

"Kalau dakwaannya tunggal hanya satu pasal (156a,red) tentu saya akan pakai itu (sebagai dasar penerbitan SK penonaktifan Ahok,red). Nah masalahnya, ini berlapis. Sehingga tuntutannya menggunakan pasal yang mana, kan belum diketahui," ucap Widodo. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Kaget Ada Warga Bilang, Katanya Ini Punya Bapak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Ahok di Hari Pers Nasional


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   Sidang Ahok  

Terpopuler