jpnn.com - jpnn.com -Masa cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berakhir 11 Februari nanti. Namun, belum ada tanda-tanda Ahok yang sudah menjadi terdakwa penodaan agama itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, sesuai pasal 83 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tahun Pemerintah Daerah (Pemda) seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. "Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor KPK, Kamis (9/2).
BACA JUGA: Reaksi Ahok Saat Dituding Punya Apartemen di Cengkareng
Dia menegaskan, pemberhentian sementara tidak mesti harus menunggu persidangan masuk tahap penuntutan. "Tidak bisa kalau mengatakan menunggu tuntutan. Loh ini dakwaan kok, iya kan? Dakwaannya sudah jelas," ujar Mahfud.
Dia tidak sependapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyatakan menunggu tuntutan, baru akan memberhentikan sementara Ahok. Sebab, kata Mahfud, di UU bukan tertulis tuntutan, tapi dakwaan.
BACA JUGA: Ahok Kaget Ada Warga Bilang, Katanya Ini Punya Bapak
"Mendagri katakan menunggu tuntutan. Lo? Di situ terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya," kata mantan pejabat di tiga cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) ini.
Dia mengatakan, kalau memang Ahok tanggal 12 Februari nanti belum diberhentikan sementara, maka cabut dulu pasal yang mengatur pemberhentian sementara itu. "Supaya tidak melanggar hukum," tegas mantan Menteri Pertahanan ini.
BACA JUGA: Ini Pesan Ahok di Hari Pers Nasional
Menurut dia, presiden dengan hak subjektifnya bisa mencabut pasal itu. Asal, imbuh Mahfud, presiden mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu. "Saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif presiden," kata mantan anggota DPR itu.
Menurut Mahfud, hal subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri oleh presiden. Tapi, nanti harus dipertanggungjawabkan sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya.
Dia mengatakan, presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) jika Ahok tidak diberhentikan sementara. Presiden juga harus mempersiapkan pertanggungjawaban jika nanti Perppu itu ditolak.
"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (pasal 83)," paparnya.
Gara-gara Ahok, Presiden Harus Siap Bertanggung Jawab
Masa cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berakhir 11 Februari nanti. Namun, belum ada tanda-tanda Ahok yang sudah menjadi terdakwa penodaan agama itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, sesuai pasal 83 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tahun Pemerintah Daerah (Pemda) seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara. "Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor KPK, Kamis (9/2).
Dia menegaskan, pemberhentian sementara tidak mesti harus menunggu persidangan masuk tahap penuntutan. "Tidak bisa kalau mengatakan menunggu tuntutan. Loh ini dakwaan kok, iya kan? Dakwaannya sudah jelas," ujar Mahfud.
Dia tidak sependapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyatakan menunggu tuntutan, baru akan memberhentikan sementara Ahok. Sebab, kata Mahfud, di UU bukan tertulis tuntutan, tapi dakwaan.
"Mendagri katakan menunggu tuntutan. Lo? Di situ terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya," kata mantan pejabat di tiga cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) ini.
Dia mengatakan, kalau memang Ahok tanggal 12 Februari nanti belum diberhentikan sementara, maka cabut dulu pasal yang mengatur pemberhentian sementara itu. "Supaya tidak melanggar hukum," tegas mantan Menteri Pertahanan ini.
Menurut dia, presiden dengan hak subjektifnya bisa mencabut pasal itu. Asal, imbuh Mahfud, presiden mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan pasal itu. "Saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif presiden," kata mantan anggota DPR itu.
Menurut Mahfud, hal subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri oleh presiden. Tapi, nanti harus dipertanggungjawabkan sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya.
Dia mengatakan, presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) jika Ahok tidak diberhentikan sementara. Presiden juga harus mempersiapkan pertanggungjawaban jika nanti Perppu itu ditolak.
"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (pasal 83)," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Gratis dari Masjid Jogokariyan demi Kalahkan Ahok
Redaktur & Reporter : Boy