Ini Sejumlah Masalah terkait DPT Pilgub Jatim

Kamis, 14 Juni 2018 – 12:49 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Persiapan pelaksaan pilgub Jatim masih diwarnai sejumlah masalah, terkait daftar pemilih tetap (DPT). Selain ratusan ribu pemilih yang berpotensi dicoret, ada problem masih banyaknya calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Jumlahnya cukup banyak, sekitar 200 ribu orang. Jika tak kunjung melakukan perekaman hingga menjelang coblosan, mereka tak bisa menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: Masih Ada Kekurangan Surat Suara untuk Pilgub Jatim

Fakta itu terungkap dari hasil pengawasan persiapan pemungutan dan perhitungan suara pilgub yang dirilis Bawaslu Jatim. ’’Kami sudah merekomendasikan agar persoalan ini segera ditangani,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi, Rabu (13/6).

Berdasar hasil pengawasan yang dilakukan seluruh panwaslu kabupaten/kota dengan dinas kependudukan dan catatan sipil se-Jatim, hingga kini, masih ada 279.785 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

BACA JUGA: Open House Jangan Diselipi Bagi Amplop Bergambar Kandidat

Jumlah tersebut berasal dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disediakan pemerintah. Mereka adalah warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilih.

Temuan itu tersebar di 36 kabupaten/kota se-Jatim. Hanya ada dua daerah yang seluruh penduduk yang terdata di DP4 telah melakukan perekaman. Yakni, Bojonegoro dan Banyuwangi.

BACA JUGA: Fatwa Fardu Ain Pilih Khofifah Bergulir ke Polda Jatim

Selain merekomendasikan KPU untuk mencari solusi soal itu, Bawaslu menginstruksikan seluruh panwaslu untuk berkoordinasi dengan dispendukcapil setempat. ’’Minimal segera dilakukan perekaman untuk kemudian bisa diterbitkan surat keterangan,’’ tuturnya.

Sesuai dengan regulasi, calon pemilih harus memiliki e-KTP agar bisa nyoblos. Untuk yang belum punya e-KTP, mereka harus sudah melakukan perekaman dan mengantongi surat keterangan (suket) dari dispendukcapil setempat.

Problem lain yang juga belum tuntas adalah status hak pilih penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Sejauh ini masih ada sekitar 9 ribu orang yang terancam tak bisa nyoblos. Selain karena banyaknya warga lapas yang belum memiliki e-KTP, mereka harus mengantongi surat keterangan pindah nyoblos.

KPU Jatim sebenarnya sudah berusaha mencari solusi soal itu. Warga lapas difasilitasi untuk perekaman e-KTP. Namun, mereka masih kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan (suket).

Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam menyatakan, pihaknya terus berusaha agar hak pilih mereka tetap bisa diakomodasi. ’’Prinsipnya, kami terus melakukan fasilitasi sesuai dengan prosedur yang berlaku,’’ ucapnya.

Sementara itu, mengenai persoalan masih banyaknya calon pemilih yang belum memiliki e-KTP, KPU mengklaim sudah menanganinya. ’’Bahkan, dari data terakhir kami, jumlahnya menurun sangat signifikan jika dibandingkan dengan data awal,’’ katanya. (ris/c22/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub Jatim: Spanduk Gelap Serang Khofifah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler