Ini Semakin Menegaskan KPK Berwenang

Selasa, 23 Mei 2017 – 19:15 WIB
Miryam S Haryani, saat tiba di markas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring kepada Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Miryam terkait penetapan tersangkanya.

BACA JUGA: KPK Dianggap Kurang Cermat Usut Kasus E-KTP

"Tentu kami apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kami gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Febri menyambut baik pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Miryam. Apalagi, hakim menegaskan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa Enam Saksi untuk Kasus Andi Narogong

Menurut Febri, rekaman-rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta Komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti-bukti yang ada di proses penyidikan ini.

"Setelah putusan ini, proses hukum dalam kasus KTP elektronik dan kasus terkait seperti MSH ini akan kami optimalkan," paparnya.

BACA JUGA: Surat Dakwaan e-KTP Tak Fokus, Cara Kerja KPK Jadi Sorotan

Sebelumnya, Hakim Asiadi menyatakan KPK berwenang menangani perkara dugaan memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam. Selain itu, penetapan tersangka Miryam dalam kasus itu adalah sah berdasarkan hukum. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Main-main ya, Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler