jpnn.com, JAKARTA - Kasus KTP Elektronik (e-ktp) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dianggap menjadi bola liar karena memunculkan kegaduhan politik di Indonesia.
Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, penanganan dugaan korupsi e-KTP bisa dikatakan cukup provokatif.
BACA JUGA: KPK Periksa Enam Saksi untuk Kasus Andi Narogong
"Sebelum bergulir persidangan, KPK justru mengatakan perkara ini melibatkan orang-orang berpengaruh dan berimbas pada kestabilan politik," kata Yenti dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Cabang DKI Jakarta.
Yenti juga mengomentari gemuknya surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK tak lazim.
BACA JUGA: Surat Dakwaan e-KTP Tak Fokus, Cara Kerja KPK Jadi Sorotan
Ketidaklaziman yang dimaksud yakni menyebutkan nama penerima dana tetapi belum ada bukti sesuai status tersangka.
Kondisi tersebut menurut Pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tidaklah tepat.
BACA JUGA: Awas, Sepertinya Ada Upaya Menyeret Istana untuk Hambat Kasus e-KTP
"Bagaimanapun, surat dakwaan adalah akta autentik. Di mana surat tersebut berisi nama-nama yang menurut penyidik dan JPU sudah jadi tersangka," tegasnya.
Senada dengan Yenti, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyatakan kelemahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi E-ktp yakni tidak cermat dan kurang lengkap.
"Klasifikasi perbuatan tidak jelas. Dakwaan lemah," ujar Halius.
Dia menambahkan, sejatinya surat dakwaan harus fokus pada perbuatan terdakwa 1 dan 2, sesuai Pasal 143 KUHAP sehingga, kata dia, terhindar dari makna bias dan tidak asal menyebut sekelompok orang.
Menurut Ketua Mahupiki DKI Jakarta, Jamin Ginting, kesimpulan atau masukkan dari FGD terkait kasus dugaan korupsi e-ktp ini akan disampaikan atau direkomendasikan kepada pihak KPK.
“Kami ingin memastikan proses dan prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi e-ktp dijalankan dengan baik dan benar. Hasil diskusi kami sampaikan kepada KPK dan masyarakat bisa mengetahuinya melalui media massa,” beber Jamin.
Menurut Jamin, Mahupiki DKI Jakarta mendukung penuh KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi E-ktp.
“Sejak awal, kami mendorong dan mendukung penuh KPK untuk memproses kasus KTP-El. Kami mengharapkan kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan yang lebih penting diselesaikan dengan profesional. Jadi jika tidak cukup bukti, jangan dibuat-buat atau direkayasa. Itu kami ingatkan betul," imbuh Jamin.
Dia menegaskan surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-ktp terkesan adanya tekanan politik.
Dia berharap KPK jangan sampai gegabah dan menghilangkan kewibawaannya lantaran tidak cermat menyusun dakwaan.
Bahkan menurut Jamin, Ketua Umum Mahupiki Romli Atmasasmita berpendapat bahwa prinsip dan asas hukum harus ditaati oleh pimpinan, penyidik dan penuntut umum KPK dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi termasuk dugaan korupsi kasus E-ktp.
"Harus hati-hati. Jangan terjebak dan terpengaruh oleh kepentingan, pesanan dan jangan sampai pula menyelesaikan kasus atas dasar subyektivitas," demikian Jamin.(san/rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Natalia