Ini Sikap KPU soal Wacana Perppu Calon Tunggal

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 13:08 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, ada ide dari pemerintah untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), terkait munculnya fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Husni, ide terungkap saat pihaknya mengikuti rapat persiapan pilkada yang difasilitasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (31/7).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Patut Tangkap Pelaku Mahar Pilkada

“Ada lontaran ide pemerintah menyiapkan Perppu. Tapi kami sampaikan, bahwa jika ada keinginan pemerintah demikian, maka itu tentu menjadi kewenangan pemerintah. Jika ada pembuatan undang-undang, maka itu kewenangan pemerintah dan DPR,” ujar Husni.

Mantan Komisioner Sumatera Barat ini mengatakan hal tersebut, karena menurutnya KPU hanya berperan sebagai penyelenggara pemilu. Sementara terkait kebijakan, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah dan anggota dewan.

BACA JUGA: Calon Tunggal Marak di Pilkada Serentak, Jokowi Terus Pantau Perkembangan

Sementara itu saat ditanya terkait jumlah pasangan bakal calon yang mendaftar, hasil pemantauan KPU menyebut terdapat 827 pasangan. Rinciannya, untuk provinsi ada dua tujuh daerah yang pendaftarnya dua pasangan bakal calon. Sementara dua provinsi lain pasangan bakal calon yang mendaftar terdapat tiga pasangan.

“Kemudian ada 76 kabupaten/kota yang jumlah pasangan bakal calon terdaftar hanya dua pasangan. Selebihnya lebih dari dua paslon,” ujar Husni.(gir/jpnn)
   

BACA JUGA: Tiga Pasangan Calon dari Golkar Ditolak KPUD

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator Ini Minta Status Quo, Tapi KPU Menolak Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler