jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid tidak keberatan atas rencana pemekaran Provinsi Papua Selatan meskipun hanya memiliki empat kabupaten.
Namun, mantan Bupati Morowali itu menekankan proses pembentukan Provinsi Papua Selatan harus dilakukan semata-mata demi meningkatkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
BACA JUGA: Mendagri Minta Masyarakat Papua Selatan Kirim Surat Pernyataan ke Presiden Jokowi
"Saya secara pribadi sangat mendukung, bukankah tujuan kita bernegara adalah agar negara hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Anwar melalui layanan pesan, Senin (13/9).
Selain dari sisi tujuan, Anwar Demokrat menekankan dari aspek jumlah penduduk dan akses pelayanan masyarakat, sebelum daerah tertentu dimekarkan.
BACA JUGA: Heboh Oknum Politisi & Pejabat Papua Perkosa 4 Siswi, Sahroni Meradang
"Pemekaran ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan, baik dari sisi kesiapan daerah, rasionalisasi penduduk, serta perimbangan kebutuhan terkait akses pelayanan penduduk," ucap Anwar.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera yang tidak keberatan dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan melalui revisi UU Otsus Papua.
BACA JUGA: Rocky Gerung Melawan Sentul City, Ruhut: Memangnya Dia Jagoan?
Walakin, Mardani berharap proses pemekaran itu bukan menjadi aspirasi elite tanpa mendengarkan suara masyarakat.
"Jangan mengharamkan pemekaran DOB (Daerah Otonom Baru), tetapi jangan juga memudahkan. Apa lagi, sebatas aspirasi elite. Semua demi kesejahteraan rakyat," tutur Mardani kepada JPNN.com.
Dia juga meminta pemerintah bisa memberi penjelasan yang yang gamblang kepada publik jika ingin membentuk Provinsi Papua Selatan.
Hal itu, kata elite PKS itu, demi meminimalisir kecemburuan wilayah lain yang ingin daerahnya dimekarkan, tetapi terganjal moratorium.
Pemerintah diketahui masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre yang terganjal karena ada moratorium.
"Akan ada protes (jika pemekaran Papua Selatan terjadi, red). Tugas pemerintah memberi penjelasan dengan bijak," ucap Mardani.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada kekhususan bagi aspirasi masyarakat tentang pemekaran Provinsi Papua Selatan yang hanya empat kabupaten.
Adapun, provinsi tersebut meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Jika proses berjalan mulus, Merauke akan menjadi ibu kota provinsi Papua Selatan.
“Kita akan revisi undang-undang Otsus Papua, di Papua harus ada percepatan pembangunan, Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam kunjungan kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD ke Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan