jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
"Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 ini dicabut, sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," kata Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Kamis (24/2).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi
Farid menyebut surat edaran itu tidak sesuai dengan kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Aceh dan Kota Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Terlebih lagi, toleransi antarumat beragama di banda Aceh berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama.
BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM
Selain itu, Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk soal pengeras suara untuk mengumandangkan azan dan syiar agama.
Farid juga menyatakan selama ini belum pernah ada warga non-muslim yang komplain dengan kumandang suara azan.
BACA JUGA: Hendri Tanggapi Menag Yaqut: Apakah Gonggongan Anjing Panggilan untuk Ibadah?
"Jadi, di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara di masjid tersebut," ucap Farid menegaskan.
Seperti diketahui, Kemenag menerbitkan SE pengeras suara di masjid dan musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut Chilil Qoumas.
Gus Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Tetapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam