Ini Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata

Rabu, 10 Agustus 2022 – 13:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sosok KM, satu dari empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menjadi sorotan publik.

Insiden penembakan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E terhadap Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini

Dalam kasus ini, polisi menyebut KM ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap sosok KM itu.

BACA JUGA: Brigadir RR Tersangka, Apa Peran Ajudan Istri Ferdy Sambo Itu? Brigjen Andi Singgung 2 Alat Bukti

Jenderal bintang dua itu menyebut KM merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang merangkap sopir.

Kendati demikian, Irjen Dedi belum menjelaskan lebih detail perihal sosok KM itu.

"(Tersangka KM, red) ART merangkap driver (sopir)  kalau enggak salah," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (10/8).

Saat disinggung peran KM saat kejadian seperti membersihkan bekas darah Brigadir seusai penembakan, Dedi menjawab diplomatis.

"Penyidik yang dalami," tutur Irjen Dedi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Makin Terang Benderang, Ini Penjelasannya

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler