Ini Sosok yang Usul SYL Jadi Menteri Pertanian

Rabu, 05 Juni 2024 – 17:30 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi Menteri Pertanian periode 2019-2023 atas usul Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Itu disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Buru-Buru Kembalikan Rp 860 Juta untuk NasDem dari SYL

"Kalau untuk menteri, langsung Ketua Umum Partai NasDem yang mengajukan nama," kata Sahroni.

Sebelum diusulkan oleh Surya Paloh, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem tersebut tidak meminta tanggapan maupun pendapat dirinya.

BACA JUGA: Bendum NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Namun, Sahroni meyakini Partai NasDem sudah mempelajari semua rekam jejak SYL sebelum mengajukan namanya sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain SYL, lanjut Sahroni, Partai NasDem juga mengajukan nama lain untuk menteri di pemerintahan Jokowi, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023 Johnny Plate serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Gibran: Terima Kasih, Mbak Puan dan Pimpinan PDIP

Dia pun mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018 saat Syahrul menjabat sebagaiGubernur Sulawesi Selatan.

"Namun, bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler