8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Rabu, 22 Mei 2024 – 13:21 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (ANTARA/Ricky Prayoga)

jpnn.com, BANDUNG - Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Perong yang sudah buron delapan tahun ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam (21/5).

BACA JUGA: Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap

"Sudah diamankan Pegi alias Perong," Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu.

Surawan mengungkapkan pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik

"Tadi malam ditangkap di Bandung," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

BACA JUGA: Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi

“Iya, (pelaku) masih dicari,” kata Jules.

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016.

Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada sebelas pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler