jpnn.com - JAKARTA – Manajemen PT BRI menilai, dana dalam jumlah besar bisa masuk ke perusahaan seiring adanya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Nominalnya bahkan bisa mencapai ratusan triliun.
Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga Amijarso mengatakan, sesuai UU No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kebijakan amnesti pajak, pemerintah telah memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilan kena pajaknya (PKP) secara terbuka atau membayar pajaknya yang belum terselesaikan.
BACA JUGA: HSBC Lengkapi Daftar Penampung Dana Repatriasi
Selain itu, sambung Hari, konversi nilai tukar dana repatriasi yang merupakan dana wajib pajak yang berasal dari luar negeri akan turut memperkuat mata uang rupiah. Akibatnya, risiko nilai tukar dan kredit menurun.
“Untuk menampung dana-dana tersebut, BRI sebagai salah satu Bank BUMN dan bank persepsi di Indonesia telah menyiapkan 120 unit sentra layanan prioritas (SLP), 1.070 kantor cabang (kanca) dan kantor cabang pembantu (kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia,” ujar Hari, Rabu (20/7).
BACA JUGA: Kemenhub Akui Ada 2 Asosiasi Perusahaan Pelayaran
Agar penyerapan dana tersebut berlangsung optimal, lanjut Hari, BRI telah menyediakan beragam instrumen dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif dan konsep layanan one stop financial services solution.
Mulai deposito berjangka, tabungan multi currency, obligasi, medium term notes (MTN), negotiable certificate of deposit (NCD), transaksi valuta asing, produk DPLK, bancassurance, reksadana, jasa kustodian dan jasa trustee.
BACA JUGA: PT PII Ikut Dukung Proyek SPAM Umbulan
“Instrumen-instrumen investasi tersebut dikelola secara profesional oleh para sumber daya manusia yang telah berpengalaman dan bersertifikasi serta didukung IT performance yang andal,” jelasnya. (ers/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpanjangan Tender PLN Dikhawatirkan Ganggu Proyek 35 Ribu MW
Redaktur : Tim Redaksi