Ini Suara Dewan Adat Dayak soal Kabut Asap

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 09:40 WIB
Siswa terkepung kabut asap. Foto: Nor Rahma/Radar Sampit/dok.JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menilai, kabut asap yang semakin pekat lantaran pemda setempat tidak melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit yang diduga membakar lahan.

“Kita menilai ada pembiaran dilakukan pemerintah kabupaten/kota kepada perusahaan,” ujar Ketua DAD Kalteng, Sabran Ahmad kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Isu Gempa Hebat, Warga Berbondong-bondong Naik ke Gunung

Dikatakan, sebelum tahun 1997, Kalteng tidak pernah merasakan bencana kabut asap seperti sekarang ini. Hal ini disebabkan perusahaan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) bebas melakukan aktivitas pembakaran lahan.

“Meluaskan lahan dengan membakar suatu kesalahan dan kepala daerah yang memberikan izin harusnya ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia mendorong agar sanksi dijatuhkan kepada perusahaan pembakar lahan. Selain itu, warga melakukan gugatan class action minta perusahaan tersebut dimiskinkan.

BACA JUGA: Kisah Istri Cantik yang Rela Disentuh-sentuh Kakak Ipar Demi iPad Air, Sang Suami Merana...

“Perusahaan yang melanggar hukum menentukan penegak hukum, jika terbukti maka dapat dihukum berat dan juga dimiskinkan atas tindakannya,” katanya.

Berdasarkan data DAD dari 309 Perusahaan perkebunan hanya sekitar 78 yang memiliki HGU dan layak untuk beroperasi. Sedangkan sisanya tidak ada HGU. Tapi tetap dibiarkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ya Ampun! Hendak Tembak Ayam, Malah Kena Dada Sendiri

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalteng Hadi Prabowo meminta agar bupati/wali kota dapat melakukan tindakan konkrit dalam penanggulangan kabut asap dan memperhatikan berbagai aspek memberikan izin.

“Semua bupati/wali kota untuk bersikap tegas dan mengambil langkah konkrit. Serta koordinasi yang baik dalam masalah kabut asap ini,” ucapnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, Ario Rompas mengatakan perusahaan pembakar lahan harus dihukum berat dan dijerat undang-undang lingkungan. Makanya mendorong adanya pengadilan khusus lingkungan, agar para perusak lingkungan dihukum berat.

“Harapan kita tentu dihukum berat dengan dijerat undang-undang korporasi,” singkatnya.

Data dihimpun Kalteng Pos ada 11 perusahaan diduga membakar lahan tersebar di Palangka Raya Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, dan Pulang Pisau. Dimana enam ditangani Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian lima ditangani Polda Kalteng dimana tiga sudah tahap pertama. (ari/alh/ans/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Ini Menang Duel Lawan Buaya 5 Meter! Lalu Selfie, Ini Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler