Ini Syarat Guru Honorer Diangkat CPNS

Senin, 30 Maret 2015 – 20:33 WIB

jpnn.com - DEPOK- Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS.  Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS.

"Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Senin (30/3).

BACA JUGA: Guru tak Bersertifikasi Hingga Akhir 2015 Dilarang Mengajar

Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.

"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," tuturnya.

BACA JUGA: UN Tertinggi Bukan Lagi Ukuran, Mendikbud Minta Guru Tidak Katrol Nilai

Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.

"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," tegas Hamid. (esy/jpnn)

BACA JUGA: UN Online, Jangan Jadikan Siswa Kelinci Percobaan

 

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UN Online Segera Dilakukan, Ini Saran Komisi X


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler