Ini Syarat Motor Listrik yang Ingin Mendapatkan Subsidi, Tak Sembarangan

Rabu, 08 Maret 2023 – 08:07 WIB
Pemerintah Indonesia bakal memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik pada tahun ini. (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal memberikan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu membeberkan insentif diberikan sebesar Rp 7 juta per unit dan dialokasikan bagi 250 ribu unit motor.

BACA JUGA: Novint: Ademoli Siap Memenuhi Target Pemerintah untuk Penjualan Motor Listrik

Febrio memerinci insentif itu diperuntukan bagi 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, sehingga total Rp 250 ribu.

Adapun syarat motor listrik yang mendapatkan subisidi adalah yang diproduksi Indonesia.

BACA JUGA: Per Maret, 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta

"Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih," ungkap Febrio seperti dikutip di Jakarta, Rabu (8/3).

Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Selain itu, kata Febrio, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

"Hal ini dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.

Febrio menuturkan kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.

"Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," pungkas Febrio. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler