jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mewakili pemerintah mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang berlaku pada 20 Maret 2023.
"Saya sampaikan insentif KLBB efektif pada 20 Maret, bulan ini," ucap Luhut dalam konferensi pers KLBB, Senin (6/3) siang.
BACA JUGA: Tok! Subsidi Motor Listrik Ditetapkan Rp 7 Juta, Berlaku Maret, Mobil Kapan?
Luhut menegaskan subsidi kendaraan listrik dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KLBB di Indonesia.
Percepatan tersebut dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
BACA JUGA: Menkeu Siap Beri Insentif Mobil Listrik Nasional
Dalam kesempatan sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan subsidi akan diberikan terlebih dahulu untuk kendaraan listrik roda dua dan motor listrik yang dikonversi sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, untuk subsidi mobil listrik nantinya akan dikenakan skema pajak.
BACA JUGA: Motor Listrik United MX-1200 Melantai di IIMS 2023, Harganya di Bawah Rp 10 Juta
Pemerintah memberi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.
Subsidi pada 2023 akan diberikan untuk 200.000 unit motor listrik dan 35.000 unit kendaraan roda empat (mobil listrik) hingga Desember 2023.
"Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami sudah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor - mobil orang yang berhak dan enggak bisa dua kali belanja," tegas Agus.
Dengan demikian, pembeli diwajibkan menyerahkan NIK dan NPWP. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuling Bingo, Mobil Listrik Berwajah Imut Diklaim Bisa Melaju 333 Km
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha